Dalam penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus, hukuman bisa berat atau ringan. selain tergantung dg tingkat kesalahannya, juga tergantung bagaimana dengan pengakuan si terdakwa, mengaku dengan tulus atau malah berbelit-belit. Bila mengaku apa adanya, maka hukumannya bisa ringan, sebaliknya bila berbelit-belit, maka hukumannya akan lebih berat.
Seandainya, yach seandainya aku jadi petugas penegak hukum, maka aku akan bertindak tegas pada siapapun, tidak peduli itu orang asing ataupun orang yang kita kenal. istilah kerennya "gak pandang bulu".
Misal ada kuku yang yang melakukan kesalahan, maka bukan hanya kuku yang dipotong, tetapi jari dan lengannya sekalian akan aku potong. bila perlu dengan lehernya sekalian biar mampus. itu artinya agar dia tidak akan melakukan kesalahan lagi. sebab bila yang dipotong hanya kukunya nsaja, maka si kuku yg tumbuh bisa melakukan kesalahan lagi. itu namanya "tegas", bukan sombong.
Beda bila sipelaku mengaku dg tulus akan kesalahannya,mungkin itu masih bisa di maafka, sehingga cukup kuku saja yg dipotong. tapi bila saja masih berbangga diri dengan beribu alasan, maka bukan jari atau lengan saja yang dipotong, tapi ada hukuman yang bernama"potong leher". istilah kerennya "DIPENGGAL".
MAAF, ini bukan tindakan semena-mena atau membabi buta, tapi tindakan tegas.
0 komentar:
Posting Komentar